Pangdam XII/Tpr Tegaskan Larangan Judi Online Bagi Prajurit dan PNS

 

Palangka Raya, Pangdam XII/Tanjungpura Mayjen TNI Jamallulael, S.Sos., menegaskan kepada seluruh Prajurit dan PNS di satuan jajarannya untuk menjauhi dan tidak terlibat dalam perjudian online. Perintah tegas ini disampaikan dalam pengarahan melalui video conference yang diikuti oleh Danrem 102/Pjg Brigjen TNI Wimoko S.E., dan seluruh Prajurit jajaran Kodam XII/Tpr.

Pangdam menekankan bahwa perjudian online adalah penyakit menular dan pembodohan, karena sistemnya sudah diatur oleh operator. “Tidak akan ada yang menang dalam judi online, karena sudah diprogram oleh bandar,” tegas Mayjen TNI Jamallulael.

Ia juga mengingatkan bahwa mereka yang judi online akan beresiko mengalami kehilangan Penghasilan, Pekerjaan, dan Pasangan atau orang-orang yang mereka sayangi, serta akan dikejar-kejar oleh Debt Collector atau disingkat 3P1D.

Pangdam meminta kepada anggota di seluruh satuan jajarannya untuk bisa memanfaatkan penghasilan mereka dengan baik.

“Banyak orang diluar sana yang pingin menjadi tentara, jangan sampe kalian yang sudah jadi tentara kehilangan pekerjaan karena judol,” pesan Mayjen TNI Jamallulael.

Danrem 102/Pjg Brigjen TNI Wimoko S.E., mengharapkan agar tidak ada Prajurit maupun PNS TNI dijajaran Korem 102/Pjg yang terlibat judi online. “Judi termasuk tindak pidana di undang-undang yang mana sanksinya itu penjara,” kata Danrem.

Kegiatan pengarahan tersebut diikuti oleh seluruh Prajurit jajaran Kodam XII/Tpr secara langsung maupun video conference dari seluruh wilayah. Pangdam berharap agar seluruh Prajurit dan PNS dapat memahami dan mematuhi larangan judi online.(R)

Related posts