Pemuda Ciamis Ditangkap Edarkan 300 Butir Obat Terlarang, Polisi Buru Pemasok

 

Ciamis, Jabar – PW.Tim Satresnarkoba Polres Ciamis kembali mengungkap kasus peredaran obat keras tanpa izin. Seorang pemuda berinisial IF (23), warga Panumbangan ditangkap setelah kedapatan membawa 300 butir obat jenis Trihexyphenidyl, yang kerap disalahgunakan sebagai penenang.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 3 Mei 2025, di Desa Kaler, Kecamatan Ciharubeuti, Kabupaten Ciamis. Saat itu, IF tengah bersiap untuk mengedarkan obat terlarang tersebut.

“Pelaku kami amankan saat akan mengedarkan obat keras jenis Trihexyphenidyl. Ini termasuk obat daftar G yang penggunaannya harus dengan resep dokter,” jelas Kapolres Ciamis AKBP Akmal melalui Kasat Narkoba AKP R. E. Budhi M, Jumat (16/5/2025).

Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa 300 butir Trihexyphenidyl yang dikemas dalam plastik wrap warna hitam, sebuah ponsel Samsung C27, dan sepeda motor Yamaha Mio S warna hitam yang digunakan pelaku.

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa IF mendapatkan obat tersebut dari seseorang bernama Heri yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi tengah melakukan pengejaran terhadap pemasok tersebut.

Atas perbuatannya, IF dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ia terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun serta denda yang bisa mencapai miliaran rupiah.

“Obat seperti ini sangat berbahaya jika disalahgunakan. Efek sampingnya bisa fatal, terutama bagi generasi muda yang tidak memahami dosis dan aturan pakainya,” ujar AKP Budhi.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak membeli ataupun menyimpan obat keras tanpa resep dokter. Polres Ciamis mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan jika mengetahui adanya peredaran obat ilegal di lingkungannya.

“Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga ancaman serius bagi kesehatan masyarakat. Kami akan tindak tegas pelaku dan jaringannya,” tegas AKP Budhi.***

Jurnalis: FAI

Related posts