Ciamis, Jabar — PW.Polres Ciamis Polda Jabar berhasil mengungkap kasus berupa tindak kekerasan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan belasan korban. Tersangka berinisial F (27), warga Sindangrasa, Ciamis, diduga melakukan kekerasan fisik dan kekerasan seksual terhadap sedikitnya 13 anak laki-laki usia 14–15 tahun, semuanya berstatus pelajar.
Kasus ini mencuat setelah salah satu korban melaporkan kejadian pemukulan yang terjadi di dalam mobil di kawasan Cikoneng, Ciamis. Dalam laporan tersebut, korban juga mengungkap pernah mengalami tindakan cabul dari tersangka. Dari hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan oleh Satuan Reskrim Polres Ciamis, terungkap bahwa perbuatan keji tersebut telah dilakukan kepada belasan anak lainnya, termasuk aksi sodomi dan kekerasan seksual ekstrem.
Setelah mendapatkan laporan, pihak kepolisian segera melakukan serangkaian penyelidikan, memeriksa para saksi, serta melakukan visum di RSUD Ciamis. Pada tanggal 5 Mei 2025, perkara resmi ditingkatkan ke penyidikan, dan pada 7 Mei 2025 tersangka berhasil diamankan di rumahnya. Kini tersangka telah ditahan dan dijerat Pasal 76C jo Pasal 80 dan Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.
Kapolres Ciamis, AKBP Akmal S.H., S.I.K., M.H., menyatakan bahwa kasus ini menjadi peringatan keras akan pentingnya perlindungan terhadap anak. Ia menegaskan komitmen penuh kepolisian dalam memberantas segala bentuk kekerasan seksual, khususnya terhadap anak-anak.
“Kepolisian hadir bukan hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga sebagai pelindung bagi generasi muda. Kami bergerak cepat dalam mengungkap kasus ini sebagai wujud komitmen kami untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat, terutama anak-anak,” tegas AKBP Akmal.
Ia juga mengajak masyarakat, sekolah, dan orang tua untuk lebih peka dan terbuka terhadap tanda-tanda kekerasan pada anak, serta tidak ragu melapor bila menemukan indikasi kejahatan seksual.***