Cemari Lingkungan, Komisi II DPRD MBD Soroti Tambang Wetar

 

TIAKUR, peloporwiratama.co.id – Aktivitas pertambangan di Pulau Wetar, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), diduga telah menyebabkan pencemaran lingkungan serius dengan berubahnya warna air menjadi kuning di sejumlah titik. Fenomena ini memicu keresahan masyarakat setempat dan mendorong respons cepat dari pihak legislatif daerah.

Wakil Ketua Komisi II DPRD MBD, Anthonius Lowatu, mengkonfirmasi adanya dampak AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) pertambangan yang tidak terkendali. “Dampak AMDAL pertambangan mengakibatkan air menjadi kuning di Wetar,” ujarnya saat dikonfirmasi Peloporwiratama melalui telepon selulernya, Rabu (26/2).

Lowatu menegaskan bahwa pihaknya akan segera melakukan kunjungan kerja pengawasan di areal pertambangan. “Kami dalam waktu dekat, Komisi II akan turun memastikan persoalan ini dan selanjutnya akan berkomunikasi langsung dengan piham Kementerian terkait,” katanya.

Pasalnya, kalau piham perusahan tidak memberikan dampak positif bagi lingkungan setempat maka kami akan mendesak pihak kementerian untuk mencabut izinnya.
Kondisi ini diduga kuat terkait dengan pengelolaan limbah tambang yang tidak sesuai dengan kajian AMDAL yang telah disepakati. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan wajib memiliki AMDAL dan mematuhi ketentuan di dalamnya.

Perubahan warna air menjadi kuning mengindikasikan adanya kandungan logam berat yang terlepas ke lingkungan, khususnya besi dan sulfur dari proses penambangan. Hal ini berpotensi mengancam kesehatan masyarakat dan ekosistem perairan di sekitar Pulau Wetar.

Hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah tersebut belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pencemaran ini.

Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Dalma Eoh, mengungkapkan bahwa pihaknya masih menggunakan laporan semester I tahun 2024 sebagai acuan. Hal tersebut dikarenakan laporan semester II belum diterima oleh dinasnya.

“Kami masih menggunakan laporan semester I tahun 2024 karena laporan semester II belum diterima. Kalau sudah ada, pasti kami konfirmasi. Besok kami akan cek informasinya,” kata Eoh saat dikonfirmasi peloporwiratama.

Kasus ini menjadi sorotan penting mengingat Pulau Wetar merupakan salah satu pulau terluar Indonesia yang kaya akan sumber daya mineral sekaligus memiliki ekosistem yang rentan.
(PW.19)

Related posts