Ciamis, Jabar – PW.Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis tengah melaksanakan proses sortir dan pelipatan (sorlip) surat suara untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ciamis serta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat 2024.
Proses ini berlangsung di Gudang Logistik KPU Ciamis, Desa Cisadap, dengan melibatkan sekitar 510 warga masyarakat setempat yang bertugas berkelompok, masing-masing kelompok berjumlah 10 orang, pada Kamis (07/11/2024).
Komisioner KPU Kabupaten Ciamis Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Tohirin didampingi sekertaris KPU Agus Kurniawan menjelaskan, bahwa ada dua jenis surat suara yang saat ini disortir, yakni untuk pemilihan kepala daerah tingkat kabupaten dan provinsi. Masyarakat sekitar dan di lokasi lainnya yang bersedia berpartisipasi dalam kegiatan ini bergabung sesuai aturan ketat yang telah ditetapkan KPU.
“Kami targetkan proses ini selesai pada 10 November 2024. Setiap lembar surat suara gubernur dihargai Rp300, sementara surat suara bupati Rp200 per lembar,” ujar Tohirin.
Ia menambahkan bahwa surat suara menjadi salah satu elemen logistik yang sangat krusial dalam pemilu. Oleh karena itu, pengawasan ketat diterapkan mulai dari desain, percetakan, pengiriman, hingga proses sortir, dan nantinya distribusi ke Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Dalam pelaksanaan kegiatan sorlip ini, seluruh peserta dilarang mengenakan atribut partai atau pasangan calon untuk menjaga netralitas.
“Surat suara yang rusak, bila ditemukan, akan dipisah dan tidak digunakan. Sebagaimana aturan, surat suara rusak harus dimusnahkan,” lanjut Tohirin.
Total surat suara yang disiapkan untuk Pemilihan pada 27 November mendatang berjumlah 280.000 lembar, termasuk cadangan, ditambah 2.000 lembar lagi untuk persiapan suara ulang.*** Jurnalis: FAI