Ciamis, Jabar – PW.Untuk memastikan kelancaran Pilkada 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis telah melaksanakan berbagai tahapan kegiatan, mulai dari rekrutmen PPK, Bimtek bersama PPK, pembukaan pendaftaran calon perorangan, pembukaan pendaftaran pasangan calon yang diusung oleh partai politik, penetapan pasangan calon, pelaksanaan tes kesehatan, hingga pengumuman pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Ciamis untuk periode 2024-2029, serta kegiatan masa kampanye paslon.
Dengan Nomor.489/PL.02.3-Pu/3207/2024 tentang penetapan peserta Pilkada dilakukan melalui sidang pleno KPU Ciamis pada tanggal 22 september 2024.
Hasil dari sidang Pleno, perhelatan pilbub dan wabub Ciamis hanya diikuti oleh calon tunggal, yaitu Dr. H. Herdiat Sunarya dan H. Yana D. Putra.
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 120 ayat (4) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang telah diubah melalui Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ciamis mengumumkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Ciamis untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024.
“Pasangan calon yang ditetapkan adalah Dr. H. Herdiat Sunarya sebagai calon Bupati dan H. Yana Diana Putra sebagai calon Wakil Bupati. Keduanya didukung oleh gabungan 18 partai politik, Gerinda, Nasdem, Golkar, PBB, PAN, termasuk PKB, PPP, PKS, PDIPerjuangan, Demokrat dan 8 Parpol non parlemen”
Pada hari Rabu 30 Oktober 2024, KPU Ciamis telah menerima kelengkapan untuk pelaksanaan Pilkada yaitu berupa logistik surat suara untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta pemilihan Gubernur dan Wagub Jawa Barat.
Ketua KPU Ciamis Oong Ramdani mengatakan, pada hari Rabu 30/10/2024, KPU Ciamis telah menerima kiriman surat suara untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, serta surat suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat.
Kata Dia, kiriman tersebut berupa surat suara dari pencetakan surat suara yang dilakukan di Rancaekek Bandung.Pihak KPU telah melakukan penjemputan dan surat suara tersebut, kini telah berada di gudang KPU Kabupaten Ciamis dengan jumlah 986.025 kertas surat suara.
Oong menjelaskan bahwa setelah surat suara tiba, masyarakat akan dilibatkan dalam proses pelipatan. KPU akan melakukan koordinasi terlebih dahulu terkait teknis pelipatan kertas suara. “Kami akan mengadakan rapat secara internal untuk membahas tenaga dan hal-hal yang diperlukan dalam peleipatan dan pengepakan surat suara,” jelasnya.
Oong Ramdani menambahkan, bahwa semua logistik untuk Pilgub dan Pilbub sudah lengkap di gudang KPU Ciamis.
“Proses pelipatan dan distribusi surat suara ke PPK se-Kabupaten Ciamis dijadwalkan akan selesai dalam waktu kurang lebih satu minggu, termasuk untuk penyandang tunanetra yang juga telah disiapakan,” tandasnya.***
Jurnalis: FAI