Sorong. Asintel Danpasmar 3 Kolonel Mar Ernst Rikumahu, CRMP., menghadiri pelaksanaan tahapan Pencalonan pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya yang berlangsung di Vega Prime-Hotel Convention Sorong, Jl. Frans Kasiepo, Malaingkedi, Kec. Sorong Utara, Kota Sorong, Papua Barat Daya. Jumat (30/08/2024).
Kegiatan Rakor yang dipimpin Ketua Majelis Rakyat Papua Barat Daya Bapak Alfons Kambu didampingi Ketua KPU Papua Barat Daya, Ketua Bawalsu Papua Barat Daya serta Dirpolairud Polda Papua Barat dan dihadiri pejabat TNI-Polri, para pimpinan OPD dan Stakholder di Kota Sorong.
Dalam sambutannya, Ketua MRP menyampaikan bahwa menjelang Pilkada Serentak ini ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan dalam penetapan Calon oleh KPU untuk Orang Asli Papua sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 29/PUU-IX/2011.
Sementara itu, Ketua KPU Bapak Andarias Daniel Kambu, S.I.P., menjelaskan bahwa “untuk calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang mengharuskan OAP tersebut harus melalui Rekomendasi dan keputusan dari lembaga adat tanpa mengutamakan kepentingan pribadi,” ucapnya.