Polres Pulang Pisau – Personel Polsek Maliku, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng bersama dengan Babinsa Maliku Koramil 1011-13 Pandih Batu melaksanakan sosialisasi tentang larangan membakar hutan dan lahan kepada warga masyarakat sebagai langkah dalam Mengantisipasi terjadinya Karhutla di Wilkum Polsek Maliku, Selasa (20/08/2024) Pagi.
petugas Patroli menghimbau warga masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan yang dapat menimbulkan banyak dampak negatif, petugas patroli mengajak warga masyarakat untuk peduli terhadap lingkungan
dalam kegiatan ini, petugas patroli juga menyampaikan himbauan kepada warga desa binaannya perihal larangan membakar hutan dan lahan serta Sanksi Pidana Terhadap Kebakaran Hutan Dan Lahan berdasarkan PP Nomor 4 Tahun 2001 tentang pengendalian kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan
Kapolres Pulang Pisau, AKBP Mada Ramadita, S.I.K., melalui Kapolsek Maliku Ipda Rahmadi menyampaikan, kami mengharapkan warga masyarakat mendukung tugas Polri dalam upaya pencegahan terjadinya Karhutla, dengan memberikan edukasi kepada warga masyarakat kami berharap dapat menumbuhkan kesadaran untuk tidak melakukan pembakaran hutan ataupun lahan
“Kita semua mempunyai tanggungjawab untuk menjaga keselamatan hutan dan lahan dari karhutla”, ungkap Kapolsek Maliku Ipda Rahmadi.