Polres Pulang Pisau – Sebagai edukasi kepada masyarakat perihal larangan membakar hutan dan lahan, Polsek Maliku, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, bersama dengan Personel Babinsa Maliku dan Masyarakat Peduli Api (MPA) melaksanakan pemasangan spanduk himbauan larangan karhutla dalam rangka memaksimalkan edukasi larangan membakar Hutan dan Lahan kepada masyarakat, Senin (05/08/2024) Pagi.
warga masyarakat dihimbau untuk bersama sama menjaga daerah rawan terdampak karhutla, terutama warga masyarakat yang memiliki lahan pertanian atau perkebunan diharapkan dapat dijaga dengan baik untuk meminimalisir terjadinya Karhutla, dalam spanduk himbauan juha berisikan tentang ancaman hukuman kepada pelaku karhutla.
Terpisah, Kapolres Pulang Pisau, AKBP Mada Ramadita, S.I.K., melalui Kapolsek Maliku Ipda Rahmadi menyampaikan, upaya pencegahan karhutla kami lakukan agar bisa meminimalisir terjadinya karhutla ditahun ini, mengingat kabut asap yang dihasilkan oleh karhutla berdampak tercemarnya udara yang menyebabkan terganggunya saluran pernafasan
“Kami berharap Masyarakat yang telah mendapatkan edukasi dengan baik, tidak akan melakukan hal – hal yang berhubungan dengan Karhutla”, tutup Kapolsek Maliku Ipda Rahmadi.