Polsek Maliku Laksanakan KRYD di Wilayah Hukumnya

 

Polres Pulang Pisau – Polsek Maliku, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, melaksanakan Kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) di Wilayah Hukum Polsek Maliku dengan sasaran premanisme, kejahatan jalanan, sajam, narkoba dan miras untuk memastikan Kamtibmas tetap kondusif, Jumat (26/07/2024) malam.

Kegiatan KRYD yang dilaksanakan bertujuan untuk memberantas dan mengantisipasi aksi-aksi kejahatan premanisme sehingga menciptakan Sitkamtibmas yang Kondusif.

Kapolres Pulang Pisau, AKBP Mada Ramadita, S.I.K., melalui Kapolsek Maliku Ipda Rahmadi menyampaikan, pelaksanaan kegiatan KRYD yaitu melakukan razia serta pemeriksaan terhadap warga yang ditemui dan terhadap barang-barang bawaannya serta di tempat-tempat yang dicurigai, selama kegiatan tidak ada ditemukan masyarakat yang membawa Sajam, Narkoba maupun benda-benda yang berbahaya lainnya dan juga tidak ada ditemukan aksi kejahatan premanisme.

“Kegiatan ini akan terus kami tingkatkan, juga untuk menjelang OMP Telabang 2024 di Pulang Pisau,” ujar Kapolsek.

Related posts