(Kupang) Sebagai bentuk profesionalisme prajurit dalam menjaga batas wilayah kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) prajurit Batalyon Marinir Pertahanan Pangkalan (Yonmarhanlan) VII Kupang mengikuti sosialisasi Unclos 1982 yang di gelar di Ruang Serba Guna Mako Lantamal VII Jalan Supul Raya Bolok Kabupaten Kupang Nusa Tenggara Timur. Kamis (20/06/2024).
Kegiatan Sosialisasi tentang Hukum Unclos 1982 di buka langsung oleh Komandan Lantamal VII Laksamana Pertama TNI I Puti Darjadna, sosialisasi Hukum Unclos 1982 disampaikan oleh pemateri dari Dinas Hukum TNI Angkatan Laut (Diskumal) Kolonel Laut (H) Ruruk Ronting S.H.,M.H.,M.Tr.,Opsla tentang ketentuan ketentuan hukum di laut,oleh karenanya seluruh prajurit TNI Angkatan Laut khususnya Yonmarhanlan VII dan Lantamal VII wajib mengetahui, memahami dan menghayati isi konvensi ini dalam rangka menunjang tugas pokok TNI Angkatan Laut selaku penegak kedaulatan dan hukum di laut.
Danyonmarhanlan VII Kupang Letkol Marinir Hariadi Akmur M.,Tr., Opsla. yang turut hadir dalam acara tersebut menyampaikan bahwa sebagai prajurit Korps Marinir khususnya Yonmarhanlan VII Kupang sebagai satuan tempur Pasmar 2 yang berada di wilayah Nusa Tenggara Timur yang berbatasan langsung dengan dua negara,yakni batas darat dengan Timor Leste dan batas laut dengan Australia, sehingga prajurit memiliki kewajiban untuk memahami dan menghayati dari peraturan maupun ketentuan hukum di laut sehingga dalam tugasnya tidak mengalami kendala baik administrasi maupun lainnya.