“Kecuali Raja Ampat”, Wagub Lakotani Serahkan Sertifikat KIK Ke Pemerintah Kabupaten/Kota Se-Sorong Raya

Kota Sorong (3/11) PW: Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Mohamad Lakotani SH M.Si bersama Kakanwil Kemenkumham Papua Barat Anthonius Mathius Ayorbaba SH M.Si hari ini menyerahkan 13 surat pencatatan atau sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) ekspresi budaya tradisional kepada Walikota Sorong, Bupati Sorong, Bupati Sorong Selatan, Bupati Maybrat dan Bupati Tambrauw. Penyerahan sertifikat KIK ini berlangsung di Aula Gedung Samu Siret Kompleks kantor Walikota Sorong.

Kakanwil Kemenkumham Papua Barat Anthonius Mathius Ayorbaba SH M.Si menjelaskan jika 13 KIK tersebut telah resmi terdaftar di Kementerian Hukum dan Ham Republik Indonesia. Namun menurut Anthonius, dari penyerahan 13 sertifikat tersebut, hanya Kabupaten Raja Ampat yang belum mendapatkan sertifikat. Karena budaya Kabupaten Raja Ampat berbeda dengan kultur budaya dari kabupaten/kota di Sorong Raya.

“13 budaya yang terdaftar tersebut adalah tari tihoor, tari srar, tari salawa, tari kames, tari orok dan tari alen. Kemudian cerita rakyat danau Ayamaru, danau Wensi, pulau Doom, pulau Dokarem, pulau Dofior, pulau Soop, pulau Buaya dan Tanjung Kasuari. Ada juga permainan secha vabi, permainan talo sibye bien, permainan Teke giach serta permainan yesecha asya. Semua ini sudah menjadi milik pemerintah daerah. Jika ada sanggar tari atau komunitas yang ingin menggunakannya, maka harus minta ijin terlebih dahulu ke pemerintah daerah”, terang Anthonius.

Ketua Dewan Kesenian Kota Sorong Mika Duwit mengatakan bahwa 13 Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) ekspresi budaya tradisional tersebut digarap sejak 1990 dan baru terjawab atau disahkan saat ini. Dirinya menyampaikan terima kasih kepada pemerintah. “Terima kasih kepada pemerintah. Karena ini bukti bahwa sudah ada perlindungan dari pemerintah. Saya minta kepada pemerintah daerah agar tanggapi serius dan dilestarikan. Jika perlu diajarkan mulai dari SD, SMP, SMA dan juga seluruh generasi muda”, ujar Mika.

Dengan terdaftarnya 13 Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) ekspresi budaya tradisional Sorong Raya tersebut, mendapatkan apresiasi yang tinggi dari Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Mohamad Lakotani SH M.Si. “Ini bentuk kesungguhan pemerintah dalam memberikan perlindungan, tetapi juga menjaga nilai-nilai kearifan lokal yang kemudian diekspresikan dalam bentuk seni budaya tradisional tetap bisa lestari, terjaga dan tidak punah”, kata Wagub.

Orang nomor 2 (dua) di Papua Barat ini mengatakan bahwa hal ini sebagai proteksi dari pencaplokan dari pihak-pihak tertentu. Karena jika tidak didaftarkan, maka daerah lain bisa mengklaim budaya tersebut sebagai milik mereka. Pada kesempatan tersebut Anthonius Ayorbaba menyampaikan sedikit kekecewaannya, karena ketidakhadiran para kepala daerah dalam kegiatan tersebut.

//Jacob Sumampouw

Related posts