JEMBER – PW: Bertempat didepan Terminal Bus Pakusari, pada Rabu 28/10/2020 mulai piukul 15.00 Wib dilaksanakan operasi yustisi dengan sasaran pendisiplinan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan covid 19.
Operasi yustisi skala besar yang digelar setiap sore tersebut melibatkan anggota Polres Jember dipimpin AKP Istono, personel Kodim 0824/Jember dipimpin oleh Kapten Inf Hendro Nurdin Saiful, Satpol PP Pemkab Jember, BPBD Jember serta unsur instansi terkait lainnya.
Pada operasi tersebut, sebanyak 95 orang pelanggar terjaring, mereka rata-rata tidak mengenakan masker saat berkegiatan diluar rumah, dan kepada para pelanggar tersebut dilakukan sidang ditempat dan diberikan sanksi kerja sosial pembersihan sekitar terminal.
Menyikapi kegiatan tersebut selaku Wakil Ketua Gugus Tugas Covid 19 Kabupaten Jember, Dandim 0824/Jember Letkol Inf La Ode Muhammad Nurdin menyatakan, bahwa kegiatan tersebut merupakan implementasi Instruksi Presiden RI (Inpres) No,. 06/2020, Peraturah Gubernur (Pergub) Jawa Timur No. 53/2020 dan Peraturan Bupati Jember (Perbup) No.47/2020, yang masing-masing terkait pendisiplinan masyarakat dalam percepatan penanganan covid 19.
Operasi tersebut sengaja dilakukan setiap sore dengan tempat yang ditentukan secara acak, hal ini dalam rangka mengedukasi masyarakat agar membiasakan diri dengan protokol kesehatan covid 19, diantaranya selalu mengenakan masker saat berkegiatan diluar rumah, selalu menjaga jarak dan mencuci tangan.
Kalau kebiasaan masyarakat ini sudah terbentuk, niscaya kita akan terlindung dari bahaya penyebaran covid 19, untuk itu saya menghimbau kepada masyarakat untuk membiasakan dengan kebiasaan baru mematuhi protokol kesehatan. Pungkas Dandim 0824/Jember. (Siswandi)