Satuan Binmas Polres Pulang Pisau Sambangi Warga untuk Sampaikan Imbauan Bahaya Karhutla

 

Pulang Pisau – Satuan Binmas – Polres Pulang Pisau, Aipda Alfiyani memberikan imbauan kepada warga desa khususnya warga masyarakat kecamatan kahayan hilir tentang larangan Karhutla dan dampak yang di timbulkan dari karhutla, Selasa(27/02/2024).

“Kebanyakan warga masyarakat tidak mengetahui dampak dari karhutla atau yang sering di sebut kebakaran hutan dan lahan, dampak-dampak yang ditimbulkan dari pembakaran hutan dan lahan ini adalah kabut asap, penyakit yang timbul adalah ispa, jadi pembukaan lahan harus memalui tahapan yang harus di tentukan agar menjaga udara yang segar dan tidak berasap” ujar Aipda Alfiyani.
Sesuai Dengan UU RI No.32 Tahun2019 Tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 187 KUHP ” Barang Siapa Dengan sengaja Membakar Hutan di Pidana Penjara 12 Tahun Penjara”.

Serta Diharapkan apabila ada menemukan kebakaran hutan dan lahan di wilayah kecamatan Kahayan Hilir agar bisa kepolisian terdekat atau anggota Polres pulpis dan akan segera di tidak lanjuti, tutup ucapnya

Related posts