Selalu Sampaikan Tentang Larangan Membakar Hutan Di Wilayah Kec. Sebangau Kuala

 

Polres Pulang Pisau – Dalam mencegah dan antisipasi kebakaran hutan dan lahan personil Polsek Sebangau kuala Polres Pulang Pisau Polda Kalteng melakukan himbauan karhutla kepada warga, Minggu (25/02/2024)

Kegiatan himbuan yang disampaikan tentang Maklumat Kapolda Kalteng yang berisi Sangsi Pidana terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan oleh Personil Polsek Sebangau Kuala

Kapolres Pulang Pisau, AKBP MADA RAMADITA S.I.K., melalui Kapolsek Sebangau Kuala Ipda Suripno Mulyono mengatakan kegiatan ini merupakan kegiatan yang wajib dilakukan oleh Personil Polsek Sebangau kuala demi meminimalisir terjadinya kebakaran hutan dan lahan khususnya di Wilayah Kecamatan Sebangau Kuala.

Saya mengharapkan kepada masyarakat dapat mendukung kegiatan ini sehingga wilayah Kecamatan Sebangau kuala bebas dari kebakaran hutan dan lahan, Ucap kapolsek sebangau kuala.

Related posts