(Sangihe) PW : Tim gabungan terdiri dari Satgas Catur BAIS TNI dan Lanal Tahuna, Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas II Tahuna, Unit Intel Kodim 1301/Sangihe berhasil menggagalkan dan menyita kosmetik import ilegal jenis skincare_Gel Cream_ merk _Brilliant Skin Essentials_ asal Filipina sebanyak 11 Dos (1.100 Pak) tanpa dokumen dan ijin edar dari BPOM di Pelabuhan Nusantara Tahuna, Kab. Kepulauan Sangihe. Kamis (8/02/2024).
Barang ilegal tersebut akan diselundupkan ke Manado menggunakan kapal penumpang KM. Mercy Teratai rute Tahuna – Manado.
Adapun barang bukti yang diamankan yaitu 11 (sebelas) Dos kosmetik import ilegal jenis skincare Gel Cream merk _Brilliant Skin Essentials asal Filipina. Dengan rincian : 1 (Dos) isi @100 pak Total @100 pak X 11 = @1.100 pak, Dengan harga jual di Manado berkisar : Rp 200,000/pak (Rp 220.000.000).
Kronologi : Pukul 16.00 Wita Tim Satgas Catur Bais TNI mendapatkan informasi dari jaring bahwa adanya Kosmetik jenis skincare asal Philipina yang akan di kirim ke Manado melalui pelabuhan Tahuna. Tim Satgas Catur Bais TNI berkordinasi dengan Unit Intel Lanal Tahuna, Unit Intel Kodim, KUPP untuk bersama melakukan pemeriksaan terhadap kapal yang sedang proses embarkasi di Pelabuhan Tahuna. Pukul 19.00 Wita Tim gabungan melaksanakan pemeriksaan di seluruh kapal KM Mercy Teratai mulai dari anjungan sampai dengan buritan, dan ditemukan 11 Dos kosmetik jenis skincare yang disembunyikan di ruang palka Kapal KM Mercy Teratai. Kepemilikan terhadap 11 (Dos) Kosmetik import ilegal jenis gel cream Merek Brilliant Skin tersebut masih belum diketahui pemiliknya (barang tanpa pemilik).
Brilliant Skincare dianggap berbahaya karena memiliki kandungan bahan asam retinoat dan hidrokinon yang dapat merusak kulit dan penyebab kangker kulit, sehingga Hal inilah yang membuat BPOM menarik izin dan dilarang peredarannya.
Adapun ancaman sanksi yang diterima bagi produsen sesuai Pasal 196 UU Kesehatan berbunyi, “Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan bisa juga di kenakan Pasal 197 UU Kesehatan yang menyatakan bahwa: “Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.
Saat ini barang bukti selundupan berupa Kosmetik jenis skincare asal Philipina diamankan di Kantor UPP kelas II Tahuna guna Proses lebih lanjut.