Polres Pulang Pisau – Personel Bhabinkamtibmas Desa Kanamit Polsek Maliku, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, Bripka I Wayan D.A., S.Sos., perkuat pelaksanaan sambang / silahturahmi dilingkungan warga masyarakat dalam rangka menyampaikan larangan membakar hutan dan lahan, Sabtu (03/02/2024) Pagi.
dalam kesempatan ini, Bhabinkamtibmas Polsek Maliku mensosialisasikan tentang Sanksi Pidana terhadap pelaku yang membakar hutan dan lahan serta dampak yang ditimbulkan seperti kerusakan atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan
Terpisah, Kapolres Pulang Pisau, AKBP Mada Ramadita, S.I.K., melalui Kapolsek Maliku Ipda Rahmadi menyampaikan, kami juga menyampaikan kepada masyarakat untuk mendownload aplikasi hanyaken musuh di play store android untuk mempermudah memberikan informasi ataupun laporan tentang tindak kejahatan maupun informasi adanya karhutla di Desa
“Stop Karhutla, mari jaga dengan baik hutan dan lahan sebagai warisan kita kelak kepada anak cucu kita yang merupakan generi penerus bangsa indonesia”, tutup Kapolsek Maliku Ipda Rahmadi.