JEMBER – PW: Dalam upaya pencegahan penyebaran Covid 19 Kabupaten Jember, Gugus Tugas tingkat kabupaten melakukan operasi yustisi pendisiplinan masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan.
Seperti yang dilakukan di depan kantor Dinas Lingkungan Hidup Kab Jember Jl Supriyadi Desa Arjasa Kec Arjasa Kabupaten Jember, yang dilakukan operasi yustisi pendisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan covid 19.
Operasi yustisi skala besar tersebut melibatkan unsur Polres Jember yang dipimpin oleh Iptu M Lutfi, personel Kodim 0824/Jember dipimpin Kapten Inf Suparno, Satpol PP Kab Jember dipimpin kasi penindakan Samsul, BPBD Jember serta unsur terkait lainnya.
Ikut hadir Muspika Arjasa sebagai tim monitoring yang membantu jalannya operasi diantaranya Danramil 0824/02 Arjasa Kapten Inf Jarwo Adi Purnomo, Camar Herwan Agus Darmanto dan lain-linnya.
Pada operasi tersebut sebanyak 100 pelanggar terjaring operasi dan dilakukan sidang ditempat dan dikenai sanksi kerja sosial pembersihan sekitar lokasi halaman Kantor Dinas Lingkungan Hidup.
Menyikapi kegiatan tersebut Dandim 0824/Jember Letkol Inf La Ode Muhammad Nurdin, menyikapi kegiatan operasi yustisi tersebut menyatakan, bahwa kegiatan operasi seperti yang dilaksanakan, merupakan implementasi dari Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 53 tahun 2020 termasuk pendisiplinan masyarakat , untuk mematuhi protokol kesehatan covid 19.
Untuk itu saya turut menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Jember agar senantiasa mematuhi protokol kesehatan covid 19, rajin mencuci tangan, senantiasa mengenakan masker saat diluar rumah, serta menjaga jarak sosial saat dikerumunan masyarakat. Tegas Dandim 0824/Jember. (Siswandi)