Polres Pulang Pisau – Personil Polsek Kahayan kuala Polres Pulang Pisau Polda Kalteng, melaksanakan giat sambang kepada masyarakat serta menyampaikan tentang larangan membakar hutan dan lahan kepada warga di Kecamatan Kahayan kuala Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah, Minggu (07/1/2024)
Kapolres Pulang Pisau, AKBP Mada Ramadita., S.I.K melalui Kapolsek Kahayan Kuala Akp. Gendut Prasetyo ,S.H., mengungkapkan, himbauan dan sosialisasi karhutla ini sangat banyak manfaatnya karena karhutla sangat berdampak pada kehidupan baik mahkluk hidup maupun lingkungan
Lanjutnya, sosialisasi dan himbauan ini dilakukan agar masyarakat memahami bahaya yang dapat di timbulkan apabila melakukan pembakaran hutan dan lahan dengan skala besar. Terlebih lagi pada saat musim kemarau dan wilayah tersebut merupakan lahan gambut yang dapat berakibat fatal apabila terjadi karhutla.
Kami berharap kepada warga agar bisa bekerjasama untuk menjaga lingkungan dari kebakaran hutan dan lahan, apabila ada yang melihat kebakaran agar melaporkan ke pihak kepolisian