Polres Pulang Pisau – Satuan Lalu Lintas – Kasat Lantas Polres Pulang Pisau AKP Nurhadi memberikan teguran secara humanis kepada pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm SNI, baru-baru ini. Himbauan agar tertib berlalu lintas ini dimaksudkan, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan saat berkendara di jalan raya, Kamis (4/1/2024).
Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita, S.I.K., melalui Kasatlantas AKP Nurhadi mengatakan bahwa pihaknya memberikan himbauan simpatik kepada pengendara roda dua tersebut.
“Pengendara roda dua harus menggunakan helm SNI, baik yang bepergian jauh ataupun dekat. Karena keselamatan berlalu lintas nomor satu yang harus diperhatikan dan helm standar wajib digunakan,” ujarnya.
Menurut dia, himbauan simpatik ini sebagai upaya meningkatkan kesadaran khususnya pengendara roda dua di Kabupaten Pulang Pisau. Karena helm merupakan alat pelindung kepala yang dapat meminimalisir fatalitas kecelakaan.
“Kepada pengendara khususnya sepeda motor, hendaknya selalu menggunakan helm. Karena ini merupakan alat pelindung yang harus dan wajib digunakan,” tutur Nurhadi.
Kasat Lantas juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Pulang Pisau terkhususnya pengguna kendaraan roda dua, agar selalu menggunakan helm SNI.
“Karena jika tidak menggunakan helm, dianggap telah melanggar Pasal 291 ayat (1) UU LLAJ. Bunyinya, setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu,” terangnya.