Komandan Pangkalan Angkatan Laut (Danlanal) Semarang Kolonel Laut (E) Joko Andriyanto, S.T., M.Tr.Opsla., M.A.P., bersama Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY Bapak Akhmad Rofiq, serta Kepala KPPBC TMP Tanjung Emas Bapak Galih Elham Setiawan musnahkan 537 bal karung berisi pakaian bekas (ballpress) yang berasal dari Malaysia, bertempat di TPP KPPBC TMP Tanjung Emas Jl. Arteri Yos Sudaraso No. 8 Kel. Bandarharjo, Semarang Utara. (20/12/2023)
Permusnahan pakaian bekas ini berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kendal, barang yang dimusnahkan ini merupakan hasil bersinergi Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY bersama dengan Pangkalan Angkatan Laut Semarang serta Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A (KPPBC TMP A) Semarang pada tanggal 27 Januari 2021 yang lalu.
Pada kesempatan tersebut Komandan Lanal Semarang menyampaikan tanggapan mengenai penyelundupan pakaian bekas, “Saya sangat mendukung sepenuhnya kerjasama yang sudah lama terjalin selama ini antara Bea Cukai, Lanal Semarang dan Kepolisian Daerah Jawa Tengah. Semaksimal mungkin Lanal Semarang akan melaksanakan patroli keamanan laut sesuai kewilayahan. Arahan dari Panglima Komando Armada II (Pangkoarmada II) bahwa masing-masing Pangkalan TNI Angkatan Laut berperan dan bertanggung jawab terhadap keamanan wilayah lautnya termasuk penanganan deteksi dini & cegah dini terhadap kejadian perompakan, pembajakan, penyeludupan maupun kegiatan ilegal lainnya yg melalui laut”.
Barang-barang tersebut berasal dari Malaysia dan diselundupkan melalui Pelabuhan Kendal Jawa Tengah tanpa disertai dokumen legal. Upaya pencegahan dan pemberantasan impor pakaian bekas akan terus dilakukan karena impor pakaian bekas dapat mengganggu pasar domestik yang merupakan market share (pangsa pasar) merupakan Industri Kecil dan Menengah (IKM) Produk Tekstil. Pakaian bekas juga tidak higienis dan dikhawatirkan menjadi media pembawa penyakit, serta menurunkan harga diri bangsa di mata dunia.
Pemusnahan pakaian bekas ini juga mengundang Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Disperindag Provinsi Jawa Tengah dan Kejaksaan Negeri Kendal memimpin kegiatan pemusnahan pakaian bekas di Halaman Tempat Penimbunan Pabean (TPP) KPPBC TMP Tanjung Emas.