Polres Pulang Pisau – Bhabinkamtibmas Polsek Kahayan Kuala, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, Sampaikan Arahan Terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Kepada Warga di Kecamatan Kahayan Kuala, Kabupaten Pulang Pisau, Minggu (29/10/2023 )
Kapolres Pulpis AKBP Mada Ramadita., S.I.K melalui Kapolsek Kahayan Kuala Iptu Gendut Prasetyo.,S.H., menyampaikan beberapa himbauan Tentang Tindak Pidana Perdaganan Orang ( TPPO ) dan pesan – pesan kamtibmas kepada tokoh agama, tokoh masyarakat dan seluruh komponen masyarakat, untuk mencegah terjadinya Tindak Pidana Perdaganan Orang ( TPPO )
Bhabinkamtibmas menghimbau untuk bersama – sama dengan Pemerintahan Desa, RT/RW, Tokoh agama dan Warga masyarakat untuk deteksi Dina terkait hal – hal yang berkaitan dengan kegiatan pelatihan atau kegiatan lainnya seperti perekrutan orang – orang untuk tenaga ke luar dengan jalur ilegal, Agar selalu berhati-hati dan waspada tidak tergiur bujuk rayu dari perorangan / kelompok
Selalu di himbau kepada masyarakat harus waspada dan segera melaporkan ke pihak kepolisian bila ada orang yang tidak di kenal, datang dan menawarkan uang untuk di jadikan pekerja dengan modus Imigran ke luar negeri jangan hanya memilih perusahaan yang ilegal tidak resmi dengan janji gaji besar, akan tetapi apabila mencari pekerjaaan ke luar negeri wajib mencari perusahaan resmi Legal agar terjamin payung hukumnya