Dispen Puspenerbal (25/10/2023).
Pedagang Kaki Lima (PKL) dan kios tanaman hias yang menggunakan trotoar/jalan umum hingga memakan badan jalan dapat berdampak pada keamanan dan kenyamanan pengguna jalan, berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas dan mengganggu ketertiban umum.
Atas inisiasi dari Pasops Lanudal Juanda Mayor Laut (P) Febriyanto Adi Nugroho, Letda Bagas turun ke lapangan untuk memberikan himbauan, sosialisasi, dan peringatan dengan pendekatan persuasif kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) dan kios tanaman hias yang melanggar ketertiban umum dengan memanfaatkan fasilitas publik untuk melakukan kegiatan komersil.
Menurut Danlanudal Juanda, Kolonel Laut (P) Heru Prasetyo, kegiatan sosialisasi himbauan dan peringatan tersebut bertujuan untuk mengembalikan fungsi trotoar dan taman jalan sebagaimana mestinya demi ketertiban umum, mulai dari Fly Over Aloha hingga Bundaran Ganet Juanda.
Kios dan PKL dihimbau agar tidak menggunakan trotoar jalan, taman penghijauan, baik di jalur cepat maupun taman pemisah antara jalur cepat dan lambat untuk kepentingan pribadi.
“Lanudal Juanda berharap penertiban ini dapat berjalan dengan persuasif, para PKL dan kios tanaman hias diharapkan dapat melaksanakan himbauan ini dengan penuh kesadaran demi kepentingan umum.” pungkasnya.