Polres Pulang Pisau – Sosialisasi larangan membakar hutan dan lahan kepada warga masyarakat terus dimaksimalkan oleh Polsek Maliku, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, Rabu (25/10/2023) Pagi.
Kegiatan ini dilaksanakan oleh tim gabungan yang terdiri dari personel Polsek Maliku, Koramil 1011-13 Pandih Batu dan Masyarakat Peduli Api (MPA), dalam kesempatan ini kepada warga masyarakat disampaikan edukasi tentang larangan karhutla serta Sanksi Pidana Terhadap pelaku pembakar Hutan dan Lahan serta larangan karhutla.
Kapolres Pulang Pisau, AKBP Mada Ramadita, S.I.K., melalui Kapolsek Maliku Ipda Rahmadi menyampaikan, ditempat terpisah menyampaikan dengan rutin melaksanakan sambang dan sosialisasi kami berharap dapat mencegah terjadinya Karhutla, meskipun cuaca tidak menentu kami tetap konsisten melaksanakannya
“ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan Polsek Maliku sebagai upaya pencegahan Karhutla, kegiatan Sosialisasi bertujuan untuk memberikan edukasi kepada Warga masyarakat tentang Sanksi Pidana Terhadap Kebakaran Hutan Dan Lahan”, tutup Kapolsek Maliku Ipda Rahmadi.