Polres Maluku Barat Daya – Upaya personel Polsek Kisar dalam meningkatkan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat terus digalakan, melalui himbauan dan pesan-pesan kamtibmas personel Polri berupaya untuk memberikan pemahaman kepada warga untuk menjaga kamtibmas serta menghindarkan diri dari perbuatan yang bertentangan dengan hukum.
Berbagai upaya pendekatan persuasif yang dilakukan oleh Polri belum sepenuhnya tercipta adanya kesadaran dari masyarakat, hal ini terbukti masih saja terjadi pelanggaran hukum yang terjadi dikalangan masyarakat sehingga menimbulkan keresahan dikalangan masyarakat, kini SPKT Polsek Kisar kembali didatangi oleh seorang warga berinisial F.D alias S (57) yang melaporkan telah terjadi peristiwa Perkosaan terhadap dirinya yang dilakukan oleh 2 orang laki-laki sebagai terduga pelaku masing-masing berinisial M.P dan A.P yang mengakibatkan korban tidak menerima adanya perbuatan mereka berdua sehingga peristiwa itu dilaporkan oleh korban ke Unit SPKT Polsek Kisar pada Jumat siang (20/10/2023).
Dengan adanya pengumpulan informasi dan dokumen oleh Seksi Humas Polres MBD diperoleh kejelasan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-B / 121 / X /2023/Sek Kisar/Res MBD/Maluku, tanggal 20 Oktober 2023, diketahui bahwa dugaan perbuatan Perkosaan terhadap diri korban terjadi pada Jumat subuh (20/10) sekitar pukul 05.00 Wit dimana ketika korban sedang tidur dikamar rumahnya di Dusun Worono Kecamatan Kisar Selatan.
Peristiwa nerlanjut disaat kedua terduga pelaku mendatangi rumah korban dan masuk melalui pintu rumah korban menuju ke kamar tidur korban, kemudian terduga pelaku M.P yang bertelanjang badan menyuruh korban membuka celananya namun karena korban tidak mau kemudian ia berteriak namun mulut korban ditutup oleh terduga pelaku M. P dengan telapak tangannya, terduga pelaku M.P kemudian membuka celana korban kemudian menyetubuhi korban dengan paksa, ketika terduga pelaku M.P selesai melaksanaan niatnya langsung diikuti oleh terduga pelaku A.P yang ikut menyetubuhi korban dengan paksa, setelah perbuatan terlaksana maka kedua terduga pelaku kemudian keluar meninggalkan rumah korban.
Terkait hal tersebut Kapolres Maluku Barat Daya AKBP Pulung Wietono, S.I.K melalui Kasi Humas Ipda Wempi R. Paunno mengatakan, Peristiwa tentang dugaan perbuatan Perkosaan yang dilakukan oleh kedua terduga pelaku M.P dan A.P terhadap korban F.D alias S telah dilaporkan oleh korban sendiri ke Unit SPKT Polsek Kisar, Penyidik unit Reskrim sendiri telah mengambil langkah hukum dengan membawa korban ke Puskesmas Wonreli untuk dilakukan pemeriksaan terhadap korban dan hasilnya akan dituangkan dalam surat keterangan Visum et Repertum sebagai alat bukti dalam pengungkapan perkara tersebut.
Lebih lanjut Kasi Humas menjelaskan, Penyidik Unit Reskrim Polsek Kisar telah melakukan penyelidikan dengan memintai keterangan dari korban dan akan memanggil sejumlah saksi bahkan kedua terduga pelaku tersebut untuk dimintai keterangan terkait dugaan peristiwa perkosaan tersebut, sedangkan terhadap kedua terduga pelaku M.P dan A.P akan diterapkan pasal sangkaan yakni pasal 285 KUHPidana.
Kasi Humas juga menambahkan, Penyidik Unit Reskrim juga telah turun ke TKP dan telah mengumpulkan bukti-bukti yang ada kaitannya dengan peristiwa pidana tersebut serta memberikan himbauan kepada warga setempat supaya kooperatif membantu aparat Kepolisian demi kelancaran pengungkapan kasus tersebut.
“ Kita percayakan penanganan perkara ini oleh Penyidik Polsek Kisar secara Profesional, Transparansi dan Berkeadilan sehingga masyarakat akan menilai kinerja kita (Polri-red) dan membeerikn kepercayaan yang sungguh atas pelayanan yang kita berikan kepada masyarakat. “ tutup Kasi Humas.