Malang – Keberadaan lelang sebagai fungsi publik maupun privat sangat dibutuhkan. Pelaksanan lelang sendiri berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.06/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.06/2013 telah memberikan kewenangan kepada KPKNL dalam melaksanakannya .
Sebelum pelaksanaan lelang dan pascalelang, Gugatan sebelum pelaksanaan lelang untuk menunda pelaksanaan lelang. Dan gugatan/bantahan pasca lelang sangat beragam motif yang melatarbelakanginya.
Terkait hal diatas, Lembaga Investigasi Dan Pengawasan Aset Negara Republik Indonesia (Lipan RI) menerima pengaduan masyarakat, pada tanggal 04 Oktober 2023 tentang Permohonan Perlindungan Hukum atas akan dilakukannya proses Lelang tanggal 17 Oktober 2023 oleh KPKNL Malang pada beberapa objek objek lelang yang terletak di kota malang atas nama Dr. Fransisca Valentina Linawati, SH., M.Hum dkk. Pelelangan tersebut didasarkan atas surat relas pemberitahuan tertanggal 02 oktober 2023 dari juru sita Pengadilan Negeri Malang yang akan melaksanakan eksekusi lelang berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Malang Nomor 1/Pdt.Eks/2017PN.Tbn jo Nomor 25/Pdt.G/2013/PN.Tbn.
Atas dasar rencana eksekusi lelang tersebut, saudari Dr. Fransisca Valentina Linawati, SH., M.Hum merasa keberatan dan memohon penundaan Eksekusi Lelang dikarenakan masih dalam Upaya hukum dan terdapat aset yang tidak termasuk sebagai harta Bersama pada proses sita marital yang pada akhirnya aset tersebut turut dimasukan pada proses lelang.
Sementara itu Ketua LIPAN RI, Harun Prayitno, SE., SH melakukan protes keras atas adanya Surat Relaas Pemberitahuan dari Jurusita Pengadilan Negeri (PN) Malang yang memberitahukan bahwa PN Malang akan melakukan eksekusi Lelang berdasarkan ketetapan Ketua Pengadilan Negeri Malang. Eksekusi Lelang tersebut terhadap beberapa objek asset Dr. FM. Valentina akan dilaksanakan pada Selasa, 17 Oktober 2023 di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang.
Sebagaimana diketahui proses hukum masih berjalan dimana Dr.FM Valentina melalui Kuasa.Hukumnya, Dian Aminudin & Partner yang beralamat di Jl. Raya Walet, Kota Malang, telah mengajukan Kasasi terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No.305/PDT/2023/PT.SBY.,tanggal 07 Juni.2023 Jo. Putusan Pengadilan Negeri No: 199/Pdt.G/2022/PN.Mlg.,tanggal 21 Maret 2023.
Lebih lanjut Ketua Lipan RI menegaskan dalam proses turunnya jadwal eksekusi lelang tersebut terlalu dipaksakan untuk dilaksanankan, “Diduga ada oknum yang bermain dalam proses tersebut dengan turunnya Surat Relas eksekusi lelang tersebut yang sementara pemilik sah nya jelas sedang menempuh proses hukum,” ujar ketua LIPAN RI Harun di depan awak media, Malang, Rabu, 11/10/2023.
Atas aduan masyarakat, tersebut ketua LIPAN RI telah menyurati Pengadilan Negeri dan KPKLN Malang mengajukan permohonan penundaan Eksekusi Lelang. selain itu LIPAN RI juga telah bersurat ke Komisi Yudisial, Badan Pengawas Mahkamah Agung dan Inspektorat Kementerian Keuangan di Jakarta tertanggal 09 Oktober 2023.
Berdasarkan fakta di lapangan serta legalitas yang ada, Ketua Lipan RI menegaskan bahwa permasalahan ini mohon menjadi atensi guna menindaklanjuti adanya dugaan Oknum yang bermain sehingga permasalahan dan kendala yang di alami Masyarakat bisa terang benderang. untuk itu Lembaga investigasi dan pengawasan aset negara Republik Indonesia akan terus mendampingi dan mengawal pengaduan masyarakat demi memenuhi rasa keadilan atas haknya dan proses ini berjalan dengan putusan yang seadil adilnya, tutup Ketua Lipan RI.