Polres Pulang Pisau- Personil Polsek kahayan kuala, Resor Pulang Pisau, Polda Kalteng, melaksanakan giat sambang kepada masyarakat serta menyampaikan tentang larangan membakar hutan dan lahan kepada warga pada malam hari di Kecamatan kahayan kuala, kabupaten pulang pisau, Senin (28/08/2023).
Kapolres Pulang Pisau, AKBP Mada Ramadita., S.I.K melalui Kapolsek Kahayan Kuala Iptu Gendut Prasetyo ,S.H, menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi karhutla kepada masyarakat pada malam hari untuk menyampaikan agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan, baik di sengaja maupun tidak disengaja akan ada sanksi hukumannya.
Stop Karhutla, sudah saatnya kita untuk peduli dan lindungi dengan baik hutan dan lahan, sebagai warisan kita kelak kepada anak cucu kita yang merupakan generasi penerus bangsa Indonesia
Diharapkan masyarakat sadar bahwa membakar hutan atau lahan dapat menggangu kesehatan, dan masyarakat pun mengetahui sanksi pidana pembakaran hutan dan lahan