Polres Pulang Pisau- Personil Polsek Kahayan kuala, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, melaksanakan sosialisasi tentang larangan dan bahaya dari dampak Karhutla kepada warga di wilayah kecamatan Kahayan kuala Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah, Minggu (20/08/2023)
Kapolres Pulang Pisau, AKBP .Mada Ramadita, S.I.K melalui Kapolsek Kahayan Kuala Iptu G. Prasetyo, S.H, menyampaikan, mencegah terjadinya karhutla adalah tugas bersama, karena dampak yang ditimbulkan akibat dari karhutla tersebut sangat merugikan semua pihak.
Tujuan sosialisasi yang kami laksanakan ini adalah agar warga mengerti dan memahami akan larangan membuka hutan dan lahan Selain mengakibatkan polusi udara juga dapat melanggar undang undang dan dapat di pidanakan
Mengajak masyarakat berperan aktif dalam upaya penanggulangan karhutla, membangun sinergi dengan masyarakat, kemudian apabila mengetahui kejadian kebakaran agar melaporkan ke kantor kepolisian terdekat