PULANG PISAU – PW:Guna mencegah terjadinya Penyalahgunaan Media sosial ( Medsos) di kalangan pelajar, Dewan Pengurus Cabang (DPC- PPWI ) Kabupaten pulang pisau bekerjasama dengan Unit tindak pidana tertentu ( tipidter) Satreskrim Polres Pulang pisau , melaksanakan Sosialisasi dan penyuluhan Hukum tentang Undang-undang No.19 tahun 2016 tentang Informasi dan transaksi Elektronik ( ITE). Kegiatan berlangsung di Aula SMK -1 Kahayan Hilir, Senin, 21/8/2023.
Kepala sekolah SMK-1 Kahayan Hilir Ardiansyah, SP.MM menyambut baik dengan dilaksanakanya Sosialisasi Tentang Undang-undang ITE tersebut.
“Kami sangat berterima kasih kepada Polres pulang pisau dan PPWI yang sudah berkenan melaksanakan Sosialisasi yang sangat bermanfaat bagi para pelajar yang ada di SMK -1 Kahayan Hilir ini” Sambut Ardiansyah.
Pada kesempatan yang sama Ketua PPWI kabupaten Pulang pisau Riduan A. Karim dalam sambutanya menyampaikan bahwa dilaksanakanya kegiatan tersebut ditujukan agar para pelajar yang ada di kabupaten pulang pisau bisa menggunakan media sosial dengan bijak, agar bisa terhadar dari
perbuatan melawan hukum dan tidak terjerumus dengan menyebarkan ujaran kebencian baik suku, ras dan agama ( SARA) di media sosial yang berakibat merugikan diri sendiri.
“Semoga melalui kegiatan ini bisa memberikan pemahaman tentang Undang – undang ITE bagi para pelajar kita khususnya di SMK-1 Kahayan Hilir, agar bisa menggunakan medsos sebijak mungkin” Ujarnya.
Sementara itu Aipda Meindra Selaku narasumber dari Unit tipidter Satreskrim Polres Pulang pisau dalam paparanya menyampaikan bahwa selama ini sudah ada beberapa kasus yang ditangani oleh pihaknya terkait penyalahgunaan media sosial. “Untuk adik-adik kami khususnya Para siswa dan siswi di SMK -1 Kahayan Hilir kami dari polres pulang pisau menghimbau agar berhati-hati dalam menggunakan media sosial, baik itu Fb, IG, whatsapp dan semua jaringan media sosial, agar sharing sebelum shering,dan menghindari berbagai macam jenis penyalahgunaan media sosial” Terang meindra.
Setelah paparan materi dari polres pulang pisau selesai dilanjutkan dengan sesi tanya jawab.
Adapun Kegiatan Sosialisasi dan Penyuluhan hukum diikuti sekitar seratus (100 orang) pelajar dan para guru di SMK-1 Kahayan Hilir. ( Rd)