Polres Pulang Pisau – Brigpol I Putu Tirta Perteka, Bhabinkamtibmas Desa Garantung – Desa Sidodadi Polsek Maliku, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, menyampaikan penyuluhan terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam rangka menjaga serta memelihara kamtibmas dalam keadaan kondusif, Sabtu (19/08/2023) Pagi
Bhabinkamtibmas menyarankan jika harus bekerja diluar negeri upayakan ikut agen resmi milik pemerintah, sebagai langkah antisipasi diharapkan juga kepada para orang tua agar mengawasi putra putrinya agar tidak menjadi korban prostitusi online.
Kapolres Pulang Pisau, AKBP Mada Ramadita, S.I.K., melalui Kapolsek Maliku Ipda Rahmadi menyampaikan, berdasarkan bentuk eksploitasinya, perdagangan manusia dibedakan atas eksploitasi seksual dan eksploitasi non-seksual. Eksploitasi seksual dibedakan atas pelacuran paksa, kawin paksa dan kawin lewat perantara. Sedangkan eksploitasi non-seksual dibedakan atas kerja paksa dan perdagangan organ tubuh,
Perdagangan manusia merupakan salah satu kasus kejahatan yang terjadi di lintas negara ketika pelaku menggunakan kekerasan, penipuan, atau paksaan untuk mengendalikan orang lain dengan tujuan (untuk) melakukan tindakan komersialisasi seks atau meminta tenaga kerja atau layanan yang bertentangan dengan keinginannya.
“kami berharap melalui kegiatan penyuluhan ini, warga masyarakat bisa lebih waspada dan tidak menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO)”, tutup Kapolsek Maliku Ipda Rahmadi.