Sambangi Warga Masyarakat, Tim Patroli Terpadu Polsek Maliku Sosialisasikan Larangan Karhutla

 

Polres Pulang Pisau – tim patroli terpadu cegah dan tanggulangi karhutla di wilkum Polsek Maliku, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, melaksanakan Upaya pencegahan terjadinya Karhutla dengan melaksanakan sambang warga masyarakat untuk menyampaikan larangan karhutla, Kamis (10/08/2023) Pagi.

tim patroli terpadu menyampaikan Sosialisasi Stop Kebakaran Hutan dan Lahan, berdasarkan Pasal 187 (apabila dengan sengaja menimbulkan kebakaran) sanksi kurungan 12 tahun penjara, Pasal 188 (apabila karena kealpaan kesalahan menyebabkan kebakaran) sanksi kurungan 5 tahun penjara, barang siapa apabila dengan sengaja membakar hutan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang nomor 41 tahun 1999 pasal 7B, diancam dengan pidana kurungan paling lama 15 tahun penjara dan denda 5 Miliar.

Terpisah, Kapolres Pulang Pisau, AKBP Mada Ramadita, S.I.K., melalui Kapolsek Maliku Ipda Rahmadi menyampaikan, tim patroli terpadu Polsek Maliku bersinergi dengan Koramil 1011-13 Pandih Batu dan Masyarakat Peduli Api (MPA), dalam pelaksanaan kegiatan patroli kepada masyarakat dihimbau untuk mendownload aplikasi hanyaken musuh di play store android untuk mempermudah memberikan informasi ataupun laporan tentang tindak kejahatan maupun informasi adanya karhutla di Desa

“Dengan berbagai upaya yang telah kami lakukan ini semoga dapat menumbuhkan kesadaran semua lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga hutan dan lahan sebagai langkah meminimalisir terjadinya Karhutla”, tutup Kapolsek Maliku Ipda Rahmadi.

Related posts