Berkedok Sosialisasi, Satgas Covid-19 Bubarkan Yudisium Universitas Victory Sorong

Kota Sorong (01/10) PW: Satuan Tugas Covid-19 yang dikoordinir Kinan Hanubun SH, menerima instruksi langsung dari Sekretaris Satgas Covid-19 Kota Sorong Herlin Sasabone ST untuk melakukan pengecekan kebenaran informasi dugaan pengumpulan massa dalam sosialisasi hari wisuda bagi mahasiswa/i Universitas Victory yang beralamat di jalan Basuki Rahmat km 11,5 Kota Sorong Provinsi Papua Barat.

Bersama dengan Satgas Covid-19, TNI-Polri dan Satpol PP, dua buah mobil tim bergerak menuju ke lokasi dimaksud. Tiba di area kampus, Kinan Hanubun sempat berargumen dengan salah satu security kampus yang terindikasi menghalangi tim mengecek kegiatan sosialisasi di lantai dua. Setibanya di lantai dua kampus Universitas Victory, ternyata menurut informasi ada sekitar 190 orang yang berada di ruangan tersebut.

Kegiatan yang dilakukan tersebut sangat jelas jika mengumpulkan massa yang besar. Karena ada sekitar 190 orang yang berada dalam satu ruangan. Padahal sudah ada Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 17 tahun 2020 mengenai sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan yang sudah berlaku sejak tanggal 29 September 2020. Sedangkan dalam Surat edaran Walikota nomor 443.1/551 dijelaskan seluruh aktivitas yang berpotensi mengundang atau mengumpulkan. massa untuk sementara tidak diijinkan.

Seluruh aktivitas pertandingan atau event olahraga dan kesenian untuk sementara tidak diizinkan. Apabila terdapat aktivitas yang menimbulkan kerumunan massa akan ditindak tegas dengan cara dibubarkan oleh tim Satgas covid 19 kota Sorong. Fantri yang mengaku Ketua panitia pelaksana mengaku bahwa pihak kampus juga tahu tentang pemberlakukan Perwali nomor 17 tahun 2020.

“Kami telah berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 Kota Sorong, namun ditolak karena perapan Perwali. Tapi pihak kampus tetap melaksanakan kegiatan Yudisium yang digantikan nama dengan kegiatan sosialisasi. Kami panitia sudah sampaikan ke pak Rektor, tetapi tidak ada jawaban yang begitu jelas dari pak Rektor dan beliau mengatakan bahwa kegiatan tetap berjalan. Beliau mengatakan akan bertanggungjawab. Jadi ini bukan sosialisasi tapi yudisium”, terang Fantri.

Mendapatkan keterangan tersebut Kinan Hanubun kepada awak media menjelaskan bahwa Satgas hanya menindak lanjuti Perwali nomor 17 tahun 2020 dan edaran Walikota Sorong yang mulai diberlakukan pada tanggal 29 September 2020. Kegiatan Yudisium yang dilakukan oleh Universitas Victory Sorong dinilai telah melanggar Perwali, sehingga sepantasnya untuk dibubarkan.

“Adanya kegiatan ini dan yang bertanggungjawab penuh adalah rektor, maka tetap akan diberikan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang ada. Dan sanksinya masih akan diselidiki lebih lanjut. Pembubaran ini dilakukan agar jangan ada Universitas lain ataupun organisasi yang lain membuat hal serupa. Karena kalau ini tidak ditindak, sedangkan yang lain ditindak maka akan menjadi preseden buruk bagi pemerintah,” kata Kinan.

//Jacob Sumampouw

Related posts