Personel Poslap 31 Maliku Sambangi Warga Masyarakat Sosialisasikan Larangan Karhutla

 

Polres Pulang Pisau – Personel Poslap 31 Siaga Karhutla yang berada diwilkum Polsek Maliku, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, melaksanakan sambang warga masyarakat untuk Sosialisasikan larangan karhutla serta Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan sebagai upaya pencegahan terjadinya Karhutla, Selasa (25/07/2023) Pagi

Dalam kesempatan menyambangi warga masyarakat, personel Poslap 31 menyampaikan Sosialisasi larangan karhutla serta tentang Sanksi Pidana terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan masih terus gencar dilaksanakan sebagai upaya pencegahan terjadinya Karhutla,

Terpisah, Kapolres Pulang Pisau, AKBP Mada Ramadita, S.I.K., melalui Kapolsek Maliku Ipda Rahmadi menyampaikan, harapan kami agar warga masyarakat tidak lagi membuka lahan atau hutan dengan cara membakar, mengingat banyak sekali dampak negatif akibat terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang sama – sama pernah kita rasakan bersama

“Dukungan dari semua lapisan masyarakat akan sangat membantu dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan, mari kita selamatkan hutan dan lahan kita dari kebakaran”, tegas Kapolsek Maliku Ipda Rahmadi.

Related posts