Pulang Pisau – Personil Sat Binmas Polres Pulpis telah melaksanakan himbauan bersosialisasi larangan membakar hutan dan lahan ( karhutla ) sasaran kepada warga pencari Kayu Alaban dan Galam di kelurahan Bereng kec. Kahayan hilir Kab. Pulang Pisau Senin ( 17/07/2023).
Kegiatan himbauan larangan membakar hutan dan lahan ( karhutla ) tersebut dilakukan dengan berbagai cara dan diantaranya dengan pendekatan, Sambang, memasang banner larangan karhutla di sekitaran hutan yang rawan terbakar.
pemasangan spanduk maupun sosialisasi langsung kepada masyarakat pencari Kayu Alaban dan Galam dan jika masyarakat akan membuka lahan untuk tidak dengan cara membakar karena akan menyebabkan kabut asap yang dapat mengganggu udara maupun kesehatan dan dampak nya lebih besar untuk kita semua.
Dan bagi yang melanggarnya dapat melanggar UU Kehutanan yaitu Pasal 78 Ayat 3 UU 41 Tahun 1999, isi dalam pasal ini yaitu barangsiapa yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan akan dikenakan pidana penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp. 5 miliar.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita, S.I.K melalui Kasatbinmas IPTU Laaser Kristovor, S.H., menjelaskan bahwa kegiatan himbauan larangan membuka lahan maupun hutan dengan cara membakar tersebut agar paham untuk mengajak masyarakat jika ingin membuka lahan maupun hutan tidak dengan cara membakar karena dapat menyebabkan kabut asap dan mengganggu kesehatan kita semua tentunya masyarakat kab.pulpis. ( Lsr).