Polres Pulang Pisau – Briptu M. Iqbal Bhabinkamtibmas Desa Maliku Baru – Desa Kanamit Barat Polsek Maliku, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, melaksanakan sosialisasi standar pelayanan publik ( alur pelayanan, biaya pelayanan dan waktu pelayanan ) penerbitan SKCK di Polsek Maliku, Senin (10/07/2023) Pagi
kepada warga masyarakat dijelaskan bahwa pengajuan permohonan SKCK baru dapat dilakukan secara online maupun offline, petugas menyampaikan informasi kepada warga masyarakat tentang standar pelayanan publik ( alur pelayanan, biaya pelayanan dan waktu pelayanan ) penerbitan SKCK
Kapolres Pulang Pisau, AKBP Mada Ramadita, S.I.K., melalui Kapolsek Maliku Ipda Rahmadi menyampaikan, bhabinkamtibmas menyampaikan informasi terkait pelayan publik dilaksanakan dengan harapkan warga masyarakat mengerti dan memahami standar pelayanan publik ( alur pelayanan, biaya pelayanan dan waktu pelayanan ) penerbitan SKCK di Polsek Maliku
“Berdasarkan Peraturan Pemerintah no. 60 tahun 2016 tentang penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di lingkungan Polri terhitung mulai 6 januari 2017 biaya penerbitan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) yang semula Rp. 10.000,- menjadi Rp. 30.000,-“, tutup Kapolsek Maliku Ipda Rahmadi.