Kota Sorong (29/9) PW: Korwil Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (K) SBSI Papua Barat Louis Dumatubun mendampingi karyawan PT Yelu Mutiara (Nusantara Pears Group) menuntut managemen perusahaan terkait hak-hak normatif. Menurut Louis Dumatubun dari tuntutan yang diajukan ke perusahaan, sudah ditindaklanjuti dengan pertemuan bersama perusahaan. Namun belum terjadi kesepakatan.
Sehingga kata Louis, para pengurus dan anggota (K) SBSI unit kerja PT Yellu Mutiara melakukan mogok kerja serta demo damai pada tanggal 11 dan 15 September 2020 lalu. 8 tuntutan tersebut diantaranya tuntutan JHT, Diikutsertakan dalam BPJS ketenagakerjaan, pemotongan absensi yang tidak sesuai, pembayaran THR, penghapusan KKWT, PHK pekerja kontrak dibayarkan sesuai aturan dan pemberian makanan yang layak.
Namun semua tuntutan tersebut belum terselesaikan, walaupun aspirasi atau tuntutan tersebut sudah di bawa sampai ke kantor DPRD Kabupaten Raja Ampat. Penyampaian Korwil (K) SBSI Papua Barat tersebut dibenarkan oleh pengurus (K) SBSI unit kerja (UK) PT Yellu Mutiara Muhammad Nur Ohirenan. “Apa yang dikatakan Korwil itu sudah benar. Namun yang kami sayangkan, disaat mogok dan demo damai 11 dan 15 September tersebut, perusahaan mengeluarkan surat PHK dengan kategori mengundurkan diri kepada 13 pengurus dan 31 anggota (K) SBSI UK PT Yellu Mutiara”, ujar M Nur saat dihubungi melalui telepon seluler.
Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Raja Ampat Fahmi Macap SE saat dikonfirmasi via telepon whatsapp menyampaikan jika terkait tuntutan buruh PT Yelu Mutiara, selaku anggota dewan khususnya Komisi 1 DPRD Kabupaten Raja Ampat, kami mendukung apa yang diaspirasikan buruh. Namun dari salah satu sisi kami kecewa. Kenapa? Karena awalnya ada 8 tuntutan yang disampaikan ke lembaga. Namun saat demo berlangsung, ada lagi 10 tuntutan lain. Otomatis tuntutan yang berbeda itu, pastinya punya konsekuensi hukum yang berbeda. Sebaiknya fokus pada inti masalah.
“Dalam pertemuan di kantor DPRD kami juga meminta ada pertemuan lanjutan antara pemerintah dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Raja Ampat, pegawai pengawas tenaga kerja Provinsi Papua Barat bersama perwakilan buruh di Waisai ataupun di Sorong, untuk membahas permasalahan terkait tuntutan buruh. Namun hal itu belum dilakukan.
Untuk demo yang dilakukan buruh di kantor DPRD Kabupaten Raja Ampat tersebut, kami di dewan bukan lembaga eksekusi. “Kami di dewan itu hanya memfasilitasi dan mendengarkan apa yang menjadi tuntutan buruh. Kami bukan lembaga eksekusi. Sehingga kami sudah menyerahkan kepada instansi terkait dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Raja Ampat bersama pegawai pengawas tenaga kerja Provinsi Papua Barat untuk ditindaklanjuti”, jelas Fahmi.
Dirinya berpesan agar karyawan atau buruh fokus pada masalah yang disuarakan. Selain itu diharapkan agar dapat memperhatikan kearifan lokal yang telah dilakukan oleh perusahaan kepada masyarakat sekitar perusahaan. General Manager PT Yellu Mutiara Taufik Wijaya sampai saat ini belum memberikan tanggapan ataupun konfirmasi terkait mogok maupun demo damai karyawan yang menuntut hak-hak normatif juga standar kesehatan makanan.
//Jacob Sumampouw