Pulang Pisau – Personil Polsek Pandih Batu Polres Pulpis telah melaksanakan Pemasangan Spanduk himbauan larangan membakar hutan dan lahan ( karhutla ) di desa Talio Muara kec. Pandoh batu Kab. Pulang Pisau, Kamis ( 06/07/2023) .
Pemasangan Spanduk himbauan larangan membakar hutan dan lahan ( karhutla ), pemasangan spanduk maupun sosialisasi langsung kepada masyarakat jika masyarakat akan membuka lahan untuk tidak dengan cara membakar karena akan menyebabkan kabut asap yang dapat mengganggu udara maupun kesehatan.
Dan bagi yang melanggarnya dapat melanggar UU Kehutanan yaitu Pasal 78 Ayat 3 UU 41 Tahun 1999, isi dalam pasal ini yaitu barangsiapa yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan akan dikenakan pidana penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp. 5 miliar.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita, S.I.K melalui Kapolsek Pandih Batu Iptu Husni Setiawan menjelaskan bahwa kegiatan himbauan larangan membuka lahan maupun hutan dengan cara membakar tersebut agar paham dan untuk mengajak masyarakat jika ingin membuka lahan maupun hutan tidak dengan cara membakar karena dapat menyebabkan kabut asap dan mengganggu kesehatan kita semua, ” ucap Husni.