Polres Pulang Pisau – dalam kegiatan sambang di desa binaannya, Personel Bhabinkamtibmas Desa Garantung – Desa Sidodadi, Polsek Maliku, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, Brigpol I Putu Tirta Perteka melaksanakan sosialisasi informasi penerbitan SKCK di Polsek Maliku, Rabu (05/07/2023) Pagi
informasi untuk warga masyarakat yang datang ke Polsek Maliku sebagai pemohon Skck yaitu tentang standar pelayanan publik ( alur pelayanan, biaya pelayanan dan waktu pelayanan ) penerbitan SKCK
Kapolres Pulang Pisau, AKBP Mada Ramadita, S.I.K., melalui Kapolsek Maliku Ipda Rahmadi menyampaikan, pengajuan permohonan SKCK baru dapat dilakukan secara online maupun offline, telah ditetapkan Peraturan Pemerintah no. 60 tahun 2016 tentang penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di lingkungan Polri terhitung mulai 6 januari 2017 biaya penerbitan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) yang semula Rp. 10.000,- menjadi Rp. 30.000,-
“kami berharap warga masyarakat merasa puas dengan pelayanan yang telah kami berikan sesuai dengan SOP, untuk pembayaran Skck warga masyarakat yang memohon Skck dapat dibayarkan secara online melalui Qris Skck Pulpis”, tutup Kapolsek Maliku Ipda Rahmadi