Polsek Sebangau Kuala melaksanakan pemasangan spanduk imbauan cegah kebakaran hutan dan lahan di Wilayah hukum Polsek Sebangau Kuala, Selasa (4/7/2023).
Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) merupakan ancaman bagi masyarakat, terutama di bidang kesehatan, terganggunya aktifitas masyarakat serta sumber daya alam seperti tumbuhan dan hewan.
Kapolres Aceh Selatan AKBP MADA RAMADITA, S.I.K melalui Kapolsek Sebangau Kuala IPDA SURIPNO MULYONO menyebutkan, pemasangan spanduk ini agar mudah dilihat dan dibaca oleh warga. Hal ini juga untuk mengajak warga masyarakat samakan gerak dan langkah untuk cegah Karhutla.
“Mari bersama-sama untuk tidak membakar hutan dan lahan, serta mari kita jaga alam khususnya di Kecamatan Sebangau Kuala” harap Kapolsek.
Menurutnya, dalam hal pencegahan Karhutla sebagai salah satu kejahatan terhadap lingkungan. “kami telah memasang spanduk dengan tujuan menumbuhkan kesadaran masyarakat, untuk bersama-sama melawan pembakaran hutan dan lahan,” pinta Kapolsek.
“Diharapkan agar warga dapat paham dan sadar, selain ancaman pidana yang sangat berat, dengan membuka lahan atau hutan dengan cara dibakar dapat menggangu kegiatan dan kenyamanan masyarakat lainnya, mari kita bersama-sama mencegah kebakaran hutan dan lahan.” Imbau Kapolsek.