Sidoarjo.PW- – Ibarat jeruk makan jeruk,dan tak ada rotan akar pun jadi Istilah yang cocok buat Bujang tua ini.
Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro SH,S.I.K dalam Pressrilis di Mapolresta, Kamis(8/6/2023) mengungkapkan bahwa telah terjadi tindak pidana pencabulan terhadap pemuda Pelajar SMK dan Anak SD di wilayah hukum Polresta Sidoarjo.
Pelaku Saudara S. Umur 47 Tahun, Alamat Sukolilo Surabaya. Sedangkan korban 1.Sdr A.umur 17 tahun, Pelajar SMK Alamat Kecamatan Krian Sidoarjo.
Korban 2 Sdr.M umur 12 tahun Pelajar SD Alamat kecamatan Prambon Sidoarjo.
Kronologi kejadian pada tanggal 27/5/2023 Polresta Sidoarjo telah menerima laporan terkait adanya perbuatan cabul terhadap anak yaitu saudara A yang dilakukan oleh saudara S yang terjadi di salah satu kolam renang di kecamatan Prambon kabupaten Sidoarjo.
Peristiwa tersebut bermula sewaktu korban Sdr A sedang berkunjung ke kolam renang untuk berlatih renang kemudian bertemu dengan Sdr S yang mengaku sebagai pelatih renang dan menawari korban untuk di latih gaya yang belum bisa. Karena tertarik selanjutnya korban bersedia untuk di latih. Sewaktu melatih pelaku mengatakan gerakanmu salah. Sesampainya di pinggir kolam pelaku memegang perut korban bagian bawah dan berkata perutmu kok bagus tapi masih ada lemaknya, Berarti yang harus di lakukan gaya katak, Sambil memegang kemaluan korban.
Setelah selesai latihan korban menuju ke kamar mandi untuk membilas badan. Sedangkan pelaku mengikuti kekamar mandi yang bersebelahan dengan sikorban. Kemudian pelaku mengetuk pintu sambil berucap Om minta sampo, Tidak lama kemudian kamar mandi korban di buka sambil menyerahkan sampo kepada tersangka. Tersangka bilang Om bilas di sini sambil bilang “Wong Podo lanange AE” kemudian pelaku memegang perut korban sambil bilang perutmu bagus di lanjutkan memegang kemaluan korban kemudian mengulum kemaluan korban. Tak lama kemudian keberadaan Pelaku dan korban di kamar mandi di ketahui pengurus kolam renan dan saat itu pelaku langsung di amankan.
Hasil pemeriksaan terhadap pelaku di akui bahwa pelaku telah berbuat cabul terhadap Sdr A. Selain itu di dapat keterangan bahwa ada anak lain yaitu Sdr M yang jadi korban perbuatan cabul sebelum nya yaitu pada hari Minggu tanggal 14 mei 2023 dan setelah kejadian korban di kasih uang sebesar Rp.50.000.
Berdasarkan fakta tersebut Penyidik unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo telah menetapkan Sdr S sebagai tersangka dan untuk kepentingan pemeriksaan tersangka di tahan di Rutan Polresta Sidoarjo.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka di jerat Pasal 82 UURI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000. (Znr)