Curah Hujan Menurun Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sosialisasikan Larangan Karhutla

Pulang Pisau – Bripka I Wayan Dwi Antaraz Personel Bhabinkamtibmas Desa Kanamit – Desa Sei Baru Tewu, Polsek Maliku, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, menyambangi warga desa binaannya untuk Sosialisasikan Himbauan Larangan Membakar Hutan dan Lahan, Senin (29/05/2023) Pagi.

Bhabinkamtibmas melaksanakan Sambang dan sosialisasi kepada warga Desa binaannya tentang larangan Membakar Hutan serta Pemasangan himbauan Maklumat Kapolda Kalteng No : Mak/03/VI/2022 Tentang Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan, Bhabinkamtibmas juga mengajak bersama – sama untuk memberikan edukasi kepada masyarakat dalam membuka lahan Agar tidak membakar lahan secara sembarangan di wilayah kec. Maliku

Terpisah, Kapolres Pulang Pisau, AKBP Mada Ramadita, S.I.K., melalui Kapolsek Maliku Iptu Laaser Kristovor, S.H., menyampaikan, kegiatan sambang dan sosialisasi ini bertujuan untuk terus mengingatkan Warga Masyarakat tentang larangan membakar hutan dan lahan karena banyak dampak negatif yang akan terjadi apabila hutan dan lahan kita terbakar

“Semoga dengan adanya sosialisasi ini bisa meningkatkan kepedulian kita semua terhadap lingkungan dan hutan untuk menjaganya”, tegas Kapolsek Maliku Iptu Laaser

Related posts