Pulang Pisau – Personel Polsek Maliku melaksanakan kegiatan sosialisasi standar pelayanan publik ( alur pelayanan,biaya pelayanan dan waktu pelayanan ) penerbitan SKCK di Kecamatan Maliku, Kamis (25/05/2023) pagi.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita, S.I.K, melalui Kapolsek Maliku Iptu Laaser Kristovor juga, S.H. menuturkan adapun maksud dan tujuan dari giat tersebut untuk mempermudah masyarakat dalam pengurusan permohonan pembuatan SKCK dan perpanjang SKCK di Polsek Maliku.
“Kegiatan ini dilaksanakan guna Optimalisasi standar pelayanan publik ( alur pelayanan,biaya pelayanan dan waktu pelayanan ),” Tegas Kapolsek.