Pulang Pisau – Untuk mewujudkan Polri yang Presisi, Personel Polsek Maliku, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, melaksanakan sosialisasi Kartu Aplikasi Pelayanan Pengaduan Masyarakat Terpadu di Kecamatan Maliku, Kamis (25/05/2023) pagi.
Dumas Presisi bertujuan untuk menyampaikan pengaduan pelangggaran yang dilakukan oleh anggota Polri. Pengaduan ini bisa langsung diakses oleh masyarakat 24 jam dan di mana saja tanpa perlu datang ke Kantor Polisi terdekat, Aplikasi “Dumas Presisi” yang dapat diunduh di App Store / Google Play Store di smartphone masing-masing.
Kapolres Pulang Pisau, AKBP Mada Ramadita, S.I.K., melalui Kapolsek Maliku Iptu Laaser Kristovor, S.H. menyampaikan, Personel Polsek Maliku menyampaikan Panduan Penggunaan Aplikasi Dumas Presisi kepada warga masyarakat, terkait kinerja Polri dan atau pelanggaran anggota Polri, tidak menerima laporan gangguan Kamtibmas.
“Aplikasi DUMAS Presisi menjadi bagian transparansi Polri dan handling complaint masyarakat luas yang memudahkan masyarakat dalam melaporkan hal-hal yang terkait dengan kinerja Polri dan anggota Polri”, ujar Iptu Laaser.