Pulang Pisau – Bripka Yuanter Ps. Kanitsmapta Polsek Maliku, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, tumbuhkan kesadaran warga masyarakat di kecamatan maliku tentang larangan membakar hutan dan lahan, Rabu (24/05/2023) Pagi.
Bripka Yuanter menjelaskan kepada warga masyarakat bahwa asap karhutla berpotensi terjangkitnya infeksi saluran pernapasan serta banyak dampak negatif yang ditimbulkan, sebagai langkah antisipasi mari bersama kita jaga hutan dan lingkungan kita dengan baik dengan tidak melakukan tindakan membakar hutan maupun lahan,
Terpisah, Kapolres Pulang Pisau, AKBP Mada Ramadita, S.I.K., melalui Kapolsek Maliku Iptu Laaser Kristovor, S.H., menyampaikan, dengan rutin melaksanakan sambang dan sosialisasi diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran Warga Masyarakat tentang larangan membakar hutan dan lahan karena banyak dampak negatif yang akan terjadi apabila hutan dan lahan kita terbakar
“Ini merupakan tanggungjawab kita bersama, hutan merupakan warisan luhur yang harus kita jaga kelestariannya, jangan biarkan tangan tidak bertanggungjawab merusak hutan kita”, tegas Kapolsek Maliku Iptu Laaser