Pulang Pisau – Polsek Maliku, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (kryd) dalam rangka menjaga sitkamtibmas di wilayah hukum Polsek Maliku agar tetap kondusif, Kamis (18/05/2023) Malam.
Melalui Pelaksanaan Kryd, Personel Polsek Maliku menyampaikan himbauan kamtibmas kepada warga masyarakat sebagai upaya pencegahan terjadinya potensi gangguan kamtibmas, diharapkan melalui kegiatan ini situasi kamtibmas tetap kondusif.
Kapolres Pulang Pisau, AKBP Mada Ramadita, S.I.K., melalui Kapolsek Maliku Iptu Laaser Kristovor, S.H., menyampaikan, dalam pasal 13 UU No 2 Tahun 2002 dijelaskan bahwa salah satu tugas pokok Polri adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat,
sebagai wujud implementasi dalam pelaksanaan tugas rutin kedinasan diantaranya melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan (pasal 14 UU No 2 Tahun 2002)
“Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri”, tutup Kapolsek Maliku Iptu Laaser