PAMEKASAN PW – Kodim 0826/Pamekasan menggelar penyuluhan hukum bagi Prajurit, PNS dan Persit KCK Cabang XLV Kodim 0826/Pamekasan bertempat di Aula Makodim 0826/Pamekasan, Rabu (03/05/2023).
Penyuluhan hukum disampaikan oleh Tim Kumdam V/Brawijaya dengan mengusung tema “Melalui Penyuluhan Hukum Kita Tingkatkan Kesadaran Hukum Prajurit Dalam Rangka Mendukung Tugas Pokok TNI-AD”.
Dalam sambutannya Dandim 0826/Pamekasan Letkol Inf Ubaydillah mengatakan bahwa penyuluhan hukum merupakan salah satu bentuk pembinaan personel di bidang hukum.
“Penyuluhan hukum sangat penting bagi prajurit dan ibu-ibu Persit dalam pelaksanaan tugas maupun dalam kehidupan sehari-hari,”ucap Letkol Inf Ubaydillah.
“Dengan adanya penyuluhan hukum ini akan dapat meningkatkan kesadaran hukum dan disiplin para prajurit, PNS dan ibu-ibu Persit. Disamping itu juga dapat mencegah terjadinya pelanggaran-pelanggaran hukum yang dapat merugikan prajurit dan keluarganya,” lanjutnya.
Akhir sambutannya Letkol Inf Ubaydillah menyampaikan kepada peserta penyuluhan hukum, khususnya Babinsa agar betul-betul menyimak dan mendengarkan materi tentang hukum dan perundang-undangan yang berlaku agar dapat dijadikan sebagai landasan/pedoman dalam pelaksanaan tugas dilapangan.
“Tingkatkan kesadaran hukum dan disiplin dalam pelaksanaan tugas agar terhindar dari pelanggaran hukum yang dapat merugikan diri sendiri dan keluarga,”tegas Dandim.
Sementara itu Letkol Chk Gatot Triambodo, S.H. selaku pemberi materi menyampaikan bahwa Kumdam mempunyai fungsi sebagai bantuan hukum, dukungan hukum perundang-undangan dan hukum koperasi.
Letkol Chk Gatot Triambodo, S.H menyampaiakan bahwa bantuan hukum bisa diminta antara lain oleh; prajurit dan orang tuanya, lawan kawin prajurit (istri) dan orang tuanya, anak-anaknya, paman/bibiknya prajurit serta koperasi atau badan hukum yang kerjasama dengan TNI.
Ia juga menjelaskan bahwa setiap permasalahan yang terjadi dalam satuan ataupun prajurit dapat mengajukan bantuan hukum kepada Kumdam.
Materi yang disampaikan dalam kegiatan penyuluhan yaitu tentang Undang-Undang lalulintas dan angkutan jalan, perkara menonjol, perkara narkotika, UU ITE, KUHPM, Sosialisasi Kep Kasad tentang S3B dan perceraian serta Netralitas TNI.
“Setelah mendapat pengarahan ini harapannya prajurit, PNS maupun Persit dapat memahami tentang hukum sehingga dapat terhindar dari pelanggaran-pelanggaran di lingkup militer apalagi tindak kejahatan yang berkaitan bersinggungan dengan hukum,”terang Letkol Chk Gatot Triambodo, S.H.