(Jakarta). Dinas Hukum (Diskum) Korps Marinir bekerja sama dengan International Committee of the Red Cross (ICRC) menyelenggarakan Penyuluhan Hukum Humaniter Internasional dan HAM bertempat di Aula Batalyon Infanteri 6 Marinir Pasmar 1, Ksatriaan Hartono Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (16/03/2023).
Hukum Humaniter Internasional merupakan sekelompok peraturan yang dibuat atas dasar kemanusiaan dan bertujuan untuk membatasi dampak dari konflik bersenjata. Secara umum, hal tersebut berisi tentang perlindungan terhadap mereka yang tidak terlibat perang (warga sipil, tentara yang sudah tidak mampu berperang, dan lain-lain), poin ini diatur dalam Konvensi Jenewa 1949. Selain itu, Hukum Humaniter Internasional juga mengatur tentang pembatasan alat dan metode perang, yang bersumber pada Dua Protokol Tambahan 1977 (masih satu kesatuan dengan Konvensi Jenewa 1949).
Pada Penyuluhan ini Komandan Korps Marinir dalam amanatnya yang dibacakan oleh Wakil Komandan Pasmar 1 Kolonel Marinir Bambang Wahyuono, mengungkapkan tujuan dari kegiatan ini adalah meningkatkan pengetahuan dan pemahaman prajurit Korps Marinir TNI AL, tentang ketentuan hukum humaniter internasional yang berlaku untuk mendukung kesiapan tempur dalam operasi militer
Kegiatan penyuluhan hukum ini Kadiskum Kormar Letkol Laut (H) Fredie A Tamara, S.H., M.H., menghadirkan para nara sumber diantaranya Kolonel Laut (H) Alim Gunawan., S.E., Dargakkum Diskumal dengan materi Hukum Disiplin Militer, Ibu Dini Hari Puspita dari ICRC dan Ibu Andini Adiningtyas dengan materi Hukum Humaniter Interasional (HHI). Berlaku sebagai moderator Mayor Marinir Samsudin Cikoa., S.H.