Pulang Pisau – Kanit Samapta Polsek Maliku, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng Bripka Yuanter melaksanakan Patroli Maja di Desa Maliku Baru Kec. Maliku, Selasa (28/02/2023) pagi
Desa Maliku Baru menjadi sasaran Patroli kali ini, Kami telusuri perkampungan dan kebun warga sembari menyampaikan pesan-pesan kamtibmas melalui himbauan Bahalap Pahari yaitu menghimbau masyarakat untuk tidak terpancing dengan isu radikal yang bersifat provokatif yang di sampaikan secara langsung maupun oleh orang yang tidak bertanggung jawab ”
” Selain itu Kami memberikan edukasi pencegahan Karhutla dengan menyampaikan Maklumat Kapolda Kalteng Nomor : Mak/3/VI/2022 tanggal 17 Juni 2022 tentang Sanksi Pidana Terhadap Kebakaran Hutan Dan Lahan berdasarkan PP Nomor 4 Tahun 2001 tentang pengendalian kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan maupun Himbauan sabhara Suman Ela Dengan Asep dan mengedukasi masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar ” ucap Yuanter
Kapolres Pulang Pisau AKBP. Kurniawan Hartono, S.I.K.,melalui Kapolsek Maliku Iptu Laaser Kristovor, S.H. menyampaikan Ini merupakan kegiatan rutin unit Samapta Polsek Maliku untuk melaksanakan Patroli, Sosialisasi dan Himbauan kepada masyarakat dengan tujuan untuk memberikan edukasi Kepada masyarakat sehingga dapat mencegah kebakaran hutan dan lahan dan tidak terpengaruh dengan Isu Radikal.
” Dengan dilaksanakan Patroli Maja Physical distencing kami berharap masyarakat akan semakin mengerti dan paham tentang dampak Karhutla, dan kami mengajak masyarakat bersama – sama untuk mencegahnya” tutup Iptu Laaser