Pulang Pisau – Petugas Patroli Polsek Maliku, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, melaksanakan Patroli dilingkungan warga masyarakat untuk menyampaikan himbauan larangan membakar hutan dan lahan, Senin (20/02/2023) pagi
Dalam kesempatan ini kepada warga masyarakat dihimbau jangan membuka lahan dengan cara membakar, selanjutnya petugas patroli mensosialisaskan Maklumat Kapolda Kalteng Nomor : Mak/3/VI/2022 tentang Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan
Kapolres Pulang Pisau, AKBP Kurniawan Hartono, S.I.K., melalui Kapolsek Maliku Iptu Laaser Kristovor, S.H., di tempat terpisah menyampaikan, sebagai bentuk pencegahan sejak dini terjadinya Karhutla saat memasuki musim kemarau tahun ini, kami terus menggiatkan Patroli menyambangi warga masyarakat untuk memberikan edukasi dan sosialisasi dengan harapan warga Masyarakat mengerti serta tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan
“Selain itu kami juga telah memasang Spanduk larangan membakar hutan dan lahan ditempat – tempat strategis yang bisa dibaca serta dipahami oleh warga masyarakat”, tutup Kapolsek Maliku Iptu Laaser.