Polres Pulang Pisau – Ps. Kanitsamapta, Polsek Maliku, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, Bripka Yuanter melaksanakan sambang warga di lahan perkebunan, untuk Sosialisasikan larangan karhutla serta Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan sebagai upaya pencegahan terjadinya Karhutla, Senin (20/02/2023) Pagi
Dalam kesempatan menyambangi warga dilahan perkebunan, Bripka Yuanter menyampaikan Sosialisasi larangan karhutla serta tentang Sanksi Pidana terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan masih terus gencar dilaksanakan sebagai upaya pencegahan terjadinya Karhutla,
Terpisah, Kapolres Pulang Pisau, AKBP Kurniawan Hartono, S.I.K., melalui Kapolsek Maliku Iptu Laaser Kristovor, S.H., menyampaikan, harapan kami agar warga masyarakat tidak lagi membuka lahan atau hutan dengan cara membakar, mengingat banyak sekali dampak negatif akibat terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang sama – sama pernah kita rasakan bersama, untuk itu kami beserta jajaran akan terus gencar menggiatkan sambang serta sosialisasi tentang larangan membakar hutan dan lahan
“Dukungan dari semua lapisan masyarakat akan sangat membantu dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan, mari kita selamatkan hutan dan lahan kita dari kebakaran”, tegas Kapolsek Maliku Iptu Laaser.